Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai semester II tahun 2025, akan diterapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat, yang dianggap sebagai salah satu penyebab utama penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.

Latar Belakang Pengenaan Cukai

Pengenaan cukai ini telah direncanakan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menjelaskan bahwa pengenaan cukai MBDK ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang berlebihan. “Kita perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, agar program-program pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan baik di daerah,” ujarnya.

Cukai ini akan dikenakan pada minuman yang mengandung gula tambahan, bukan pada konsumsi gula utama seperti yang terdapat dalam makanan pokok, contohnya nasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara berlebihan, terutama dalam hal kebutuhan dasar.

Proses Penerapan Cukai

Meskipun rencana pengenaan cukai ini sudah diumumkan, pemerintah masih perlu menyusun beberapa peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nirwala menekankan bahwa ambang batas (threshold) untuk konsumsi gula tambahan yang dikenakan cukai akan diatur dalam PP yang sedang disusun. “Barang yang berada di bawah ambang batas akan dikecualikan dari cukai, sedangkan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan cukai,” jelasnya.

Pemerintah juga melakukan studi banding ke negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan cukai serupa, untuk menentukan batasan objek yang dikenakan cukai, objek yang dibebaskan dari cukai, serta mekanisme pengawasannya. Hal ini bertujuan agar penerapan cukai dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dampak terhadap Masyarakat dan Industri

Pengenaan cukai ini diperkirakan akan berdampak pada harga minuman manis dalam kemasan. Beberapa pengusaha khawatir bahwa kenaikan harga akibat cukai ini akan membebani daya beli masyarakat. “Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ini dan mencari solusi yang tidak merugikan konsumen,” ungkap salah satu perwakilan industri minuman.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis ini mencapai Rp 3,8 triliun pada tahun 2025. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan negara.

Pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan yang akan mulai diterapkan pada semester II tahun 2025 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk penyusunan peraturan dan dampak terhadap harga, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pola makan sehat dan mengurangi konsumsi gula tambahan, sehingga dapat mencegah berbagai penyakit tidak menular yang semakin meningkat.